Etensi.com

Informasi Berita Kaltim Terbaru Hari Ini

DPRD Kutim Desak Reformasi Sistem Rekrutmen Pekerja Lokal, Fitriani Evaluasi dan Pengawasan Intensif Diperlukan

SANGATTA, ETENSI.COM – Dalam upaya memperbaiki ketenagakerjaan di Kutai Timur (Kutim), Anggota DPRD Kutim, Fitriani, menyoroti kelemahan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan yang menetapkan 70 hingga 80 persen pekerja harus berasal dari kalangan lokal. Meski regulasi ini sudah diterapkan, Fitriani menyatakan bahwa pelaksanaannya masih jauh dari harapan.

“Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pekerja lokal, namun faktanya banyak posisi pekerjaan masih diisi oleh tenaga kerja dari luar daerah,” ujar Fitriani. Ia menilai, salah satu penyebab utama dari masalah ini adalah proses rekrutmen yang masih dilakukan secara terpisah oleh kecamatan dan perusahaan.

Fitriani menjelaskan bahwa rekrutmen yang dilakukan tanpa koordinasi sering kali menimbulkan ketidakcocokan antara kebutuhan tenaga kerja dengan ketersediaan pekerja lokal. “Proses rekrutmen yang tersebar ini menyebabkan sulitnya memastikan kuota pekerja lokal terpenuhi,” tambahnya.

Untuk mengatasi masalah ini, Fitriani mengusulkan reformasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja di Kutim. Ia menyarankan adanya sistem rekrutmen yang terpadu antara pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat. “Sinergi yang baik antara semua pihak sangat diperlukan untuk menciptakan sistem rekrutmen yang transparan dan efisien,” katanya.

Selain itu, Fitriani mengusulkan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan Perda Ketenagakerjaan. Menurutnya, perlu dibentuk tim khusus yang bertugas untuk memantau dan mengevaluasi setiap proses rekrutmen. “Pengawasan yang ketat dan evaluasi rutin sangat diperlukan untuk memastikan setiap perusahaan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perda,” tegasnya.

Fitriani juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses rekrutmen untuk mencegah terjadinya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan peraturan. “Dengan pengawasan yang baik, kita dapat memastikan bahwa perusahaan benar-benar memberikan prioritas kepada pekerja lokal sesuai dengan ketentuan yang ada,” tambahnya.

Lebih lanjut, Fitriani berharap bahwa upaya-upaya ini dapat meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal Kutim secara signifikan. “Kami ingin memastikan bahwa masyarakat lokal mendapatkan manfaat maksimal dari peraturan ini, sehingga kesejahteraan mereka dapat meningkat dan perekonomian daerah kita semakin berkembang,” pungkasnya.

Pernyataan Fitriani ini diharapkan dapat mendorong tindakan nyata dari pemerintah dan perusahaan di Kutim untuk memastikan bahwa kuota pekerja lokal terpenuhi. Dengan sistem rekrutmen yang terpadu dan transparan, serta pengawasan yang ketat, diharapkan masalah ketenagakerjaan di Kutim dapat segera teratasi, membawa manfaat yang lebih besar bagi masyarakat lokal. (Adv/*)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini