Mardani H Maming Ajukan PK, Akademisi Pertanyakan Integritas Penegak Hukum

SANGATTA, ETENSI.COM – Penanganan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming, kembali mendapat sorotan dari sejumlah akademisi hukum.
Kritik ini muncul dalam acara Bedah Buku Mengungkap Kesalahan & Kekhilafan Hakim dalam Menangani Perkara Mardani H. Maming yang diselenggarakan oleh Centre for Leadership and Law Development Studies (CLDS), Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, menilai terdapat banyak kekeliruan dalam proses hukum yang menjerat Maming. Menurut Romli, setidaknya ada delapan kesalahan fatal dalam penanganan perkara tersebut, baik dari sisi moral maupun hukum.
“Pertanyaannya, apakah delapan kekeliruan ini bisa dianggap kekhilafan atau justru kesesatan? Jika dilihat dari norma dan moral, ini sudah di luar batas. Tidak boleh ada kezaliman dalam penegakan hukum,” kata Romli dalam acara tersebut.
Romli juga menyoroti penggunaan pasal yang dianggap tidak tepat, termasuk pasal terkait dugaan suap.
“Pembuktian dalam kasus ini sangat sulit, namun mereka justru menggunakan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mempermudah dugaan,” tambahnya.
Ia menyatakan bahwa seharusnya kasus ini dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan prosesnya.
Romli juga mempertanyakan integritas hakim dan jaksa dalam menangani perkara ini, serta mengindikasikan adanya pengaruh politik dalam proses hukum.
“Kesan politis sangat kuat, seakan-akan hukum dipaksa berjalan dengan cara apapun,” tuturnya.
Pandangan serupa disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso, yang menekankan pentingnya eksaminasi putusan pengadilan untuk meningkatkan kualitas peradilan di Indonesia.
“Putusan hakim selalu terbuka terhadap kemungkinan kekhilafan. Eksaminasi seperti ini penting agar putusan bisa dikritisi oleh akademisi,” ujar Topo.
Ia berharap kritik dari akademisi dapat diterima oleh para penegak hukum agar penegakan hukum di Indonesia lebih baik ke depannya.
Dalam kasus Mardani H. Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu ini divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin atas tuduhan suap terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) selama masa jabatannya.
Hukuman tersebut diperberat menjadi 12 tahun oleh Pengadilan Tinggi Banjarmasin setelah Maming mengajukan banding. Saat ini, Maming mengajukan upaya hukum terakhir melalui Peninjauan Kembali (PK) yang didaftarkan pada Juni 2024.
Di sisi lain, mantan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kalimantan Timur, Bakri Hadi, menyatakan dukungannya terhadap Maming.
Menurutnya, langkah PK yang diajukan adalah bentuk pembelaan yang wajar.
“Kami dari kalangan pengusaha muda siap mendukung akademisi untuk mencari jalan hukum yang adil bagi sahabat kami, Mardani H. Maming,” ungkap Bakri.
Ia juga menekankan pentingnya peran akademisi dalam memperbaiki sistem hukum agar penegakan hukum berjalan tanpa manipulasi dan sesuai prinsip keadilan. (*)
Tinggalkan Balasan