Pengungkapan Kasus Narkoba di Kaliorang, Polres Kutim Sita 3,1 Kilogram Sabu
Sangatta – Polres kutai Timur berhasil mengungkapkan kasus peredaran narkoba jenis sabu yang ada di Kecamatan Kaliorang, mengamankan satu pelaku. Barang bukti yang diamankan dari penangkapan tersebut terdiri dari tiga poket narkotika jenis sabu dengan total berat 3.130 gram, beserta plastik pembungkusnya. Persliris ini di adakan di auditorium Polres Kutim Senin (23/12/2024).
Kapolres Kutai Timur, AKBP Chandra Hermawan, pengungkapan “Pada awal bulan Desember 2024, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim menerima informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kutim, khususnya di sekitar Desa Bukit Makmur, Kecamatan Kaliorang, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan lebih lanjut”.
Salanjutnya, “Pada hari Sabtu, 21 Desember 2024, sekitar pukul 03.15 WITA, anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kutim melakukan penangkapan terhadap seorang wanita bernama (IS) yang sedang mengendarai mobil jenis Terios warna merah maron dengan nomor polisi KT 1692 RY. Mobil tersebut melintas di Jalan Poros SP 1, Desa Bukit Makmur dan langsung dihentikan oleh anggota Resnarkoba Polres Kutim”, ucapnya.
Setelah menghentikan mobil, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan menemukan tiga bungkus besar yang diduga berisi narkotika jenis sabu. “Satu bungkus ditemukan di atas kursi depan mobil, dan dua bungkus lainnya ditemukan di kursi tengah yang disimpan dalam tas belanja Indomaret warna biru, Pelaku IS mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
“ungkapnya.
Tersangka kemudian diamankan ke Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Dan di kenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku juga merupakan residivis 7 tahun masa tahanan dan keluar pada tahun 2021. (Kiya)
Tinggalkan Balasan